AbstractWorking is a part of a person’s life in order to improve their economy for a better living during the globalization era, where everyone from different levels of society competes to survive. The available employment opportunities are not enough to accommodate all workers. This imbalance encourages the government to send a part of the workforce, both informal and formal workers, to be employed abroad. However, sending workers abroad is not accompanied by comprehensive legal protections for migrant workers, regardless of the fact that the number of cases from year to year has increased on violence towards Indonesian employees by their employers. Legal protection is the protection of dignity, as well as recognition of human rights that are owned by legal subjects based on legal provisions of authority. Protection of migrant workers includes before work, while working, and after work as stipulated in Law No. 39 of 2004 which is the legal umbrella for the protection of Indonesian workers. The improvement of the protection and comfort of Indonesian workers abroad as stipulated in Law Number 18 of 2017 is expected to provide optimal protection in terms of regulating and implementing the security and comfort of Indonesian migrant workers.Keywords: legal protection, Indonesian Migrant Workers, placement of Indonesian workerAbstrakBekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya ditengah zaman globalisasi yang membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migranIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran IndonesiaKata kunci : pelindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja Indonesia AbstractWorking is a part of a person’s life in order to improve their economy for a better living during the globalization era, where everyone from different levels of society competes to survive. The available employment opportunities are not enough to accommodate all workers. This imbalance encourages the government to send a part of the workforce, both informal and formal workers, to be employed abroad. However, sending workers abroad is not accompanied by comprehensive legal protections for migrant workers, regardless of the fact that the number of cases from year to year has increased on violence towards Indonesian employees by their employers. Legal protection is the protection of dignity, as well as recognition of human rights that are owned by legal subjects based on legal provisions of authority. Protection of migrant workers includes before work, while working, and after work as stipulated in Law No.39 of 2004 which is the legal umbrella for the protection of Indonesian workers. The improvement of the protection and comfort of Indonesian workers abroad as stipulated in Law Number 18 of 2017 is expected to provide optimal protection in terms of regulating and implementing the security and comfort of Indonesian migrant workers.Keywords: legal protection, Indonesian Migrant Workers, placement of Indonesian workers Abstrak Bekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya ditengah zaman globalisasi yang membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migranIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran Indonesia. Kata kunci : pelindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja Indonesia